Monday, March 3, 2008

Memilih lebih mengedepankan “Manusia atau Mesin”, mana tahan ?

Belum habis bagaimana kita mencari solusi yang pas untuk keluar dari permasalahan kelaparan yang melanda Indonesia , termasuk di NTT, khususnya di Timor Barat seperti yang diberitakan di berbagai media akibat berbagai sebab seperti yang telah diutarakan “Yang Mulia Para Pejabat dan Akademisi” (dengan berbagai argumen dan pendapat yang sahih menurut kaidah baku kaum intelektual), maka saat ini kita dikejutkan lagi dengan gagalnya proyek Jathropa alias jarak di beebrapa kabupaten di NTT dan Aldira untuk nama kerennya ubi kayu jenis baru yang dikenalkan di wilayah Manggarai Barat yang menelan dana pembangunan untuk rakyat yang jumlahnya tidak sedikit.sampai milyaran rupiah namun sangat disayangkan berakhir mubazir alias sia-sia.

Terlepas dari alasan penyebab kegagalan proyek tersebut dimana sebagian pejabat kita kebanyakan memang bergelar MBA tingkat dasar (Manusia Banyak Alasan) (bukannya MBA tingkat kedua (Manusia Banyak Akal) sehingga menjadi MBA tk ketiga (Manusia Banyak Aset/kekayaan) dan terakhir menjadi manusia penuh ketika menjadi MBA tingkat empat (Manusia Banyak Amalan) yang dalam isitlah Maslow dikenal dengan ‘aktualisasi diri’), kita sekarang dihadapkan pada dilema yang lebih mengancam apabila kita tak siap dan sigap mengantisipasinya yakni ketika “Manusia” diperhadapkan pada persaingan dengan “Mesin”.

Kegandrungan dan kebijakan pengembangan produk ‘Biofuel’ untuk menggantikan sebagian BBM oleh pemerintahan SBY dan juga negara-negara maju telah membuat bingung dan frustasi para ibu rumah tangga ketika harga minyak goreng sebagai kebutuhan sehari-hari tiba-tiba naik atau lebih tepatnya melonjak tajam karena CPO ternyata berfungsi ganda yakni selain digunakan sebagai bahan pembuat minyak goreng, juga digunakan sebagai bahan dasar untuk pembuatan ‘biofuel’ dinegara maju dan harga ekspornya ternyata lebih menggiurkan sehingga berakibat para produsen CPO berlomba-lomba mengekspor tanpa peduli lagi dengan jeritan para ibu rumah tangga yang kelimpungan akibat lonjakan harga minyak goreng tersebut.

Peristiwa lainnya menyusul ketika harga kedelai di pasaran melonjak tajam yang berakibat menghantam keberlanjuta para produsen tahu-tempe sampai ke penjual makanan gorengan, karena Amerika Serikat sebagai pemasok kedelai impor dengan harga murah secara tiba-tiba mengalihkan sebagian lahan kedelainya untuk ditanami jagung sebagai bahan baku pembuatan ‘biofuel’ dinegerinya.

Memang luar biasa dampak dari perubahan yang begitu cepat saat ini, yang kalau dilihat sepintas seolah tidak ada korelasinya, namun ternyata saling kait mengkait seperti kasus diatas.

Sangat sulit bagi ibu rumah tangga yang sederhana untuk menganalisis keterkaitan naiknya harga minyak goreng dan tahu tempe sebagai kebutuhan sehari-hari dengan tren dunia untuk penggunaan biofuel.

Mengharapkan pangan murah: Mungkinkah ?

Melihat terus meningkatnya pertambahan jumlah penduduk dari waktu ke waktu dan kecenderungan masyarakat yang lebih senang ‘hanya mengkonsumsi beras’ serta banyaknya bahan pangan alternatip yang mulai digunakan sebagai bahan baku biofuel seperti jagung, umbi-umbian dll, maka pertanyaan mendasar untuk kita adalah adalah apakah kebutuhan pangan berupa beras masih terus dapat tercukupi ketika areal padi sebagai penghasil beras tiba-tiba dikonversi untuk memproduksi tanaman lain sebagai bahan baku biofuel karena atas dasar pertimbangan lebih menguntungkan secara ekonomis?

Menjadi sangat riskan ketika kita dihadapkan pada ketergantungan akan kemampuan pemerintah untuk tetap menjaga kedaulatan pangan yang nota bene sangat bergantung pada kecukupan stok beras nasional , sementara kita tak pernah bergerak beranjak dalam melaksanakan diversifikasi pangan di kalangan masyarakat. Belum lagi kalau kita tetap tidak mau merubah strategi dari ‘pangan murah’ menuju ‘pangan mahal’ sehingga masyarakat secara sadar dan sigap mampu mendiversifikasi kebutuhan pangan keluarganya berbasis pada potensi lokal.

Selama ‘Raskin” masih terus disiapkan oleh Pemerintah , maka jangan berharap anjuran diversifikasi pangan akan diterapkan karena masyarakat sudah terlanjur menggangap mengkonsumsi beras lebih bergengsi daripada mengkonsumsi makanan pokok nenek moyang meski telah teruji dapat keluar dari permasalahan kelaparan. Banyak sekali pengetahuan dan kearifan lokal yang mampu menjadi solusi jika terjadi paceklik akibat gagal tanam maupun gagal panen.

Apalagi dengan semakin banyaknya ‘mulut-mulut mesin’ yang tak terhitung jumlahnya, dan harus terus diingat saat ini bukan hanya ‘mulut manusia’ yang membutuhkan ‘pangan’, lalu apa yang harus dan akan kita perbuat?

Pengalaman selama ini membuktikan paham ‘kapitalisme’ yang pada awal gagasan tidak berwajah serakah namun telah bermutasi menjadi ‘neo-ka[pitalisme’ sosok yang sangat serakah dan tidak peduli pada kaum tak bermodal dan menggilas perekonomian rakyat Indonesia. Selama masih menguntungkan secara ekonomi, para penganut kapitalisme akan terus memburu bahan pangan untuk disuapkan pada mesin-mesin yang mampu menambah jumlah uang/ aset yang masuk dalam kocek mereka, mseki disatu sisi akan terjadi bencana kelaparan akibat pangan mahal atau bahkan tak lagi cukup tersedia karena dilalap habis oleh mesin-mesin industri yang menggunakan biofuel.

Seharusnya sejak awal pemerintah harus berani secara transparan menyampaikan peringatan dini serta mengedukasi rakyat Indonesia bahwa mengharapkan beras murah seperti jaman Orde Baru masanya sudah lewat, dan harus siap-siap secara mental dan finansial untuk menyambut era ‘pangan mahal’.



Diversifikasi pangan dan ketersediaan lahan untuk pangan lokal


Sangat mengherankan gebrakan dan promosi untuk membiasakan masyarakat melakukan diversifikasi dalam mengkonsumsi makanan yang bertujuan sangat mulia yakni menjaga kedaulatan pangan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat , ternyata tidak memperoleh tanggapan yang menggembirakan . Hal ini terlihat dari kegiatan diversifikasi pangan yang hangat-hangat tahi ayam dan hanya bersifat seremonial saja tanpa dibarengi dengan gerakan bersama ditingkat masyarakat dan menjadi pola konsumsi keseharian mereka.

Hal ini dapat dimaklumi karena gerakan memasyarakatkan pola konsumsi yang beragam tidak dilakukan secara serius dengan pendekatan yang holistik berbasis budaya, dengan penyadaran yang terus menerus akan arti pentingnya menganekaragamkan konsumsi kita. Bahkan sampai saat ini kamipun juga masih lebih dominan mengkonsumsi nasi dibanding jagung atau umbia-umbian seperti ubi kayu, ubi jalar dll.

Perlu ada kesadaran kritis secara kolektip yang terwujud dalam gerakan bersama di masyarakat untuk terus menerus tanpa mengenal lelah menggiatkan dan menggalakkan kebiasaan mengkonsumsi pangan secara beragam demi mengurangi subsidi dari negara untuk terus menerus menyediakan pangan murah serta untuk menjaga kedaulatan pangan kita.

Sudah saatnya untuk berpikir ulang dan menata kembali perlunya ketersediaan ‘lahan abadi untuk pangan lokal non beras ‘ yang mampu menjadi buffer/penyangga bagi ketersediaan pangan secara nasional namun diproduksi dan dikelola secara lokal. Kita harus mendata ulang seberapa banyak dibutuhkan luasan lahan untuk pangan terutama di lahan marginal seperti lahan kering yang mampu menjaga stok secara terus menerus tanpa bergantung pada impor pangan terutama beras. Pemerintah tidak bisa lagi menganaktirikan lahan kering dan hanya fokus pada lahan basah persawahan karena meski produksi per satuan luasnya rendah namun ketersediaan dan pemanfaatn lahan kering masih terbuka luas karena sebagian masih berupa lahan tidur. Prioritas untuk membangun infrastruktur yang menunjang pengembangan pertanian lahan kering harus menjadi prioritas dan keharusan apabila kita ingin tetap menjaga kedaulatan pangan kita. Petani sebagai barisan terdepan dalam bertempur memenangkan persaingan antara memenuhi kebutuhan ‘manusia atau mesin’ harus terus diberdayakan melalui berbagai upaya termasuk mengenalkan teknologi komputer dan internet pada para petani sehingga mereka mudah mengakses informasi , dan berpikir global meski tetap bertindak lokal.

Pemanfaatan teknologi

Dijaman teknologi maju sekarang ini , sudah selayaknya para petani terus diupayakan untuk mengenal dan memanfaatkan kemajuan teknologi tanpa harus terus bergantung kepadanya. Maka yang perlu diingat adalah pelunya menyeleksi pilihan teknologi tepat guna yang mampu dikuaai oleh petani baik dalam rangka meningkatkan produktivitas, penanganan pasca panen dan juga saat pengolahan/ prosesing, pengemasan maupun penyimpanannya.

Salah satu contoh di beberapa desa di Flores Timur tidak lagi mengembangkan Sorghum karena alasan selalu dimakan burung serta susah dalam memprosesnya sebelum dimasak Namun dengan kemajuan teknologi telah ditemukan varietas sorghum yang ada penutupnya sehingga tidak lagi dimakan burung, namun untuk mesin penggiling sorghum untuk mempermudah ibu-ibu memsaknya masih belum ada di desa,

Teknologi sederhana seperti pembuatan anggur melalui fermentasi kulit pisang kepok ternyata dapat memberi nilai tambah karena yang tadinya limbah berubah menjadi bahan baku pembuat minuman anggur. Teknologi pembuatan tempe dan tahu contoh lain bagaimana teknologi sederhana mampu memproses kedelai menjadi makanan yang bergizi tinggi dan digemari di Indonesia . Tugas kalangan muda yang ‘melek teknologi’ untuk melanjutkan temuan teknologi yang mampu mendukung terwujudnya kedaulatan pangan.

Berkaca dari persaingan antara manusia dan mesin dalam mengkonsumsi ‘pangan’, maka sudah selayaknya pemerintah mengambil tindakan antisipatip dalam menyiasati akan “pangan mahal dan terbatas” , sehingga tidak terkesan reaktip seperti yang selama dilakukan dalam penanganan kenaikan harga minyak goreng dan kedelai.


YBT Suryo Kusumo

tony.sueyokusumo@gmail.com

Friday, February 29, 2008

Mengubah sesuatu yang” tidak mungkin” menjadi “mungkin”

Oleh: YBT Suryo Kusumo

Dalam hidup keseharian kita, seringkali kita secara tidak sadar terperangkap dengan permainan “kata”. Sebagai orang yang lebih tua dan lebih berpengalaman, seringkali secara tidak disadari menjadi penghalang dari keinginan generasi yang lebih muda untuk berbuat sesuatu yang melebihi kita.

Dengan kesombongan karena sudah mengalami dan merasakan sendiri, maka ukuran yang sama dipakaikan pada generasi yang lebih muda. Misal ketika kita tak mampu untuk melakukan kegiatan usaha atau bisnis karena sudah terbiasa sebagai pekerja atau yang keren dengan istilah berada di kuadran E menurut Kyosaki, maka ketika anak kita mencoba bisnis baru , kita langsung mengatakan tidak usah karena pasti tidak akan berhasil. Seyogyanya kita mendukung dan kalau perlu mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk memastikan keberhasilan anak kita dalam menjalani pilihan hidupnya.

Banyak contoh lain, dahsyatnya power dari kemauan belajar yang kuat untuk terus maju disertai dengan kemauan untuk menangkap peluang yang ada didepan mata serta rasa percaya diri yang kuat bahwa “saya pasti bisa” ternyata mampu merubah dari yang sebelumnya sesuatu yang dikatakan mustahil menjadi mungkin terjadi.

Kita lihat tayangan di TV, misal dalam kompetisi Indonesia Idol, bagaimana seseorang yang tadinya berdomisili nun jauh dipelosok daerah yang tidak dikenal dan bukan siapa-siapa , tiba-tiba karena usaha kerasnya yang pantang menyerah dan berani berkompetisi, pada akhirnya mampu menjadi seseorang yang terkenal karena berhasil menjuarai kompetisi tersebut. Bayangkan, mereka yang sebelumnya hanya bisa melihat apartemen mewah tanpa mampu menyentuhnya, saat ini justru tinggal dan menjadi bagian dari penguhi apartemen mewah.

Keberhasilan lain, semisal TUKUL yang tadinya bukan siapa-siapa, namun dengan sikapnya yang persisten, kemauannya untuk belajar dan membangun networking yang luas, akhirnya melalui acara ‘Empat mata’ menjadi tumbuh sebgai seorang bintang yang bahkan baru baru ini menyabet penghargaan Panasonic Award sebagai Pelawak terfavorit.

Kembali pada logika permainan “kata”, batas antara sesuatu “tidak mungkin” dan “mungkin” menjadi sangat tipis, hanya dibutuhkan perubahan dan kesiapan untuk sebuah perubahan SIKAP menjadi “Seorang Pemenang “ dengan berbekal mau terus menerus menjadi pembelajar seumur hidup, mau berubah dan keluar dari zona kenyamanan , persisten, konsisten, jujur , disiplin dan sebagainya.. Motivasi untuk menjadi pemenang dan mewujudkan impian/DREAM , menjadikan semua kerja keras dan kerja pintar bukan sesuatu yang berat dan menjadi beban, melainkan menjadikan sesuatu yang menantang penuh antusiasme untuk menjadikan yang sebelumnya “tidak mungkin” menjadi “mungkin’. Dream atau impian untuk memenangkan perubahan dari “tidak mungkin” menjadi “mungkin” mampu mengeluarkan segala potensi energi positip yang seolah-olah mengalir tiada habisnya bagaikan aliran sungai yang terus mengalir sepanjang tahun meski di musim kemarau panjang. Orang yang tidak pernah dan tidak mau menyerah sebenarnya telah mencapai setengah jalan menuju sukses. Sayangnya lebih banyak orang yang menyerah sebelum berjuang, atau mencari kambing hitam untuk kegagalannya. Padahal apabila kita mau sedikit keluar dari kotak pemikiran kita ( out of the box thinking) , maka akan ditemukan pikiran kreatif yang mampu memproduksi “ide-ide” yang akhirnya dapat menjadi sumber penghasilan dan keberhasilan kita. Coba kita simak biografi dari orang-orang sukses, bagaimana mereka memperoleh ide yang orisinil karena tidak mau menyerah dan terus mencari solusi untuk permasalahannya.

Teman saya mengajarkan kalau kita mau sukses, maka bergaullah dengan orang sukses dan pelajari bagaimana cara menjadi sukses, namun kalau mau gagal bergabunglah dengan orang-orang yang frustasi yang meratapi kegagalannya. Secara ekstrim teman saya mengibaratkan ‘bergaul dengan anjing dapat kutu”, artinya kembali pada tujuan kita untuk jadi pemenang maka harus pintar memilih komunitas dalam pergaulan hidup.

Yang sering terjadi dalam realita kehidupan, seseorang sudah lebih dulu menyerah kalah sebelum garis finis karena tidak persisten dalam menghadapi derita, cemoohan, cercaan, ejekan dan segudang sikap negatip lain dari lingkungannya. Kurangnya stok pikiran positip untuk melawan semua pikiran negatip yang datang sering membuat kita berhenti ditengah jalan dan terengah-engah memikul beban yang pada akhirnya diputuskan meletakkan dream/impian karena dianggap sebagai beban berat.

Pikiran negatip sangat berbahaya dalam kehidupan, karena menumbuhkan rasa pesimisme, menghilangkan rasa optimis, dan berakibat pada cara pandang yang selalu gelap dan menakutkan. Pikiran negatip ibarat setetes obat merah yang diteteskan pada segelas air putih yang akan membuat merah seluruh air putih yang ada di gelas walaupun volumenya sangat sedikit hanya satu tetes dibanding air putih yang junlahnya ribuan tetes. Maka untuk membersihkannya, gelas tersebut harus dituang kembali dengan air putih sehingga warna merahnya berangsur-angsur menjadi bening. Inilah gambaran betapa berbahayanya memelihara pikiran negatip di kepala kita, karena dapat meracuni dan menjadikan sesuatu yang seharusnya mungkin menjadi tidak mungkin.

Mari kita biasakan berpikir positip untuk menunjang dalam meraih keberhasilan hidup.


YBT Suryo Kusumo
Motivator dikalangan petani
tony.suryokusumo@gmail.com

Menggugat Profesionalisme Jaksa

Oleh. Paul SinlaELoE*)

Premanisme dan tidak profesional. Itulah argumen yang paling pantas disampaiakan oleh siapa saja yang memahami dengan cerdas kinerja dari oknum jaksa berada di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Argumen ini dapat dibuktikan dengan mencermati indikasi pemerasan uang sejumlah Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) yang diduga dilakukan oleh jaksa Rudi Bangun, SH terhadap Haji Andi Samsualim (pedagang pakaian bekas/rombengan) pada Juni 2006, serta indikasi pemerasan uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) yang diduga dilakukan oleh jaksa T. S. Hasibuan, SH terhadap Adrianus Djemadur (pekerja serabutan) pada September 2006.

Perilaku premanisme ini tidak saja dalam bentuk pemerasan, tapi juga dalam bentuk perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan secara berencana. Tindakan yang sangat "menggemparkan" warga Kota Kupang ini terjadi pada Selasa, 12 February 2008 sekitar pukul 15.00 Wita, dimana Yopy Lati seorang Wartawan kritis dari Harian Pagi TIMOR EXPRESS, ditelepon oleh bagian Humas Kejati NTT, Muib, SH yang meminta agar Yoppy menghubungi wartawan lain untuk datang ke kantor Kejati NTT karena ada yang mau disampaikan. Namun ketika bertemu dengan Hady Purwoto yang adalah Aspidum Kejati NTT, langsung memegang dan mengangkat dagu Yopi Lati sambil marah-marah.

Berbagai kejadian ini menunjukan bahwa keprofesionalisme dari para jaksa di lingkup Kejati NTT patut di-"gugat". Sebab jakasa adalah pelayan yang diupah dari pajak, retribusi dan hutang Luar negeri, tega melakukan tindakan tidak terpuji terhadap rakyat yang senantiasa mengeluarkan keringat dan air mata darah untuk menanggung pajak, retribusi dan hutang Luar negeri.

Tidak profeionalnya para jaksa dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya ini seharusnya mendapat perhatian serius dari berbagai pihak karena dalam UU No. 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebetulnya telah tersirat dengan tegas dan jelas bahwa seorang jaksa seharusnya merupakan seorang yang profesional. Karena profesionalisme jaksa inilah, maka Jaksa diberi kualifikasi jabatan fungsional. Apabila seorang Jaksa ternyata tidak dapat menunjukkan profesionalismenya, maka Jaksa tersebut akan berhadapan dengan sanksi yang cukup berat, yaitu diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat oleh Jaksa agung dari jabatan Jaksa (statusnya sebagai pengawai negeri tetap). Sanksi ini sebenarnya merupakan garda (penjaga) bagi profesionalisme Jaksa.

Profesionalisme menurut Stan Ross (dalam Ethics in Law) sering diberi pemahaman dan dikaitkan dengan tiga hal, yaitu: Expertise, Status dan, Power. Dalam hubungannya dengan keprofesionalisme jaksa, saya menambahkan dengan satu hal lagi, yaitu: Privilege (right granted as an advantage or favor). Jaksa dengan keahliannya dalam bidang hukum, dengan statusnya mewakili kekuasaan negara sebagai penuntut umum yang dilengkapi dengan kekuasaan atau wewenangnya secara legal dapat melanggar hak asasi manusia (menangkap, menahan, menyita dan sebagainya), kemudian menyatakan dirinya sebagai kelompok profesionalisme. Hal ini kemudian menimbulkan suatu privilege bagi Jaksa, misalnya: Usia pensiun dari seorang Jaksa tidak sama dengan usia pensiun dari Pegawai Negeri lainnya serta mendapat tunjangan jabatan fungsional dan sebagainya.

Sosiolog G. Millerson (dalam “The Qualifying Association”) setelah mempelajari pendapat 21 ahli, menyimpulkan adanya 23 elemen dalam pengertian profesional antara lain: “Skill based on theoretical knowledge, The provision of training and education, Testing the competence of members, Organization, An ethical code of conduct, Altruistic service”. Kalau kita sandingkan elemen profesionalisme dari G. Millerson dengan Jaksa sebagai kelompok profesional, nampak bahwa elemen-elemen tersebut juga dipunyai kelompok profesional Jaksa, yaitu antara lain: Pertama, Untuk menjadi Jaksa harus punya keahlian dalam ilmu hukum (punya ijasah sarjana hukum), Kedua, Calon Jaksa harus lulus testing diikuti dengan pendidikan khusus, demikian pula setelah menjadi Jaksa (Kejaksaan mempunyai lembaga PUSDIKLAT), Ketiga, Adanya organisasi PERSAJA lengkap dengan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik TATA KRAMA DHYAKSA yang pertama kali ditetapkan pada 15 Juni 1993. TATA KRAMA ADHYAKSA yang dibentuk oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) berisi 15 norma etik yang pada intinya juga terkandung nilai-nilai pengabdian kepada negara, kepada masyarakat maupun kepada hukum.

Di dalam praktek kita mengenal apa yang disebut dengan "implicit syllogism" dimana setiap akademisi adalah profesional. Ada gejala pemahaman ini bisa diterima oleh banyak kalangan karena interest tertentu, khususnya interest untuk memperoleh status sosial dan untuk meningkatkan perolehan materi dan sebagainya. Khususnya di Indonesia, banyak diperjual belikan gelar-gelar akademik dari S-1 sampai dengan S-2 dan cukup ramai pasarannya, karena gelar akademik itu dapat digunakan untuk berbagai maksud. Saya yakin Kejaksaan juga terkena imbas pemahaman ini dan semua yang berpredikat Jaksa merasa dirinya professional secara otomatis.

Profesionalisme juga bisa menimbulkan Excess sebagaimana di gambarkan oleh J. Illich (dalam ”Toll For Conviviality”) dengan istilah yang sangat bombastis yaitu "imperialism of the Profession". Profesionalisme yang mengandung unsur Expertise status dan power sebagaimana digambarkan oleh Stan Ross tersebut pada suatu ketika dapat melahirkan "Extraordinary Power" dan "monopolization of expertise". Gejala "Imperialism of the Profession" perlu diwaspadai agar tidak melanda di tubuh Kejaksaan di mana kekuasaan dan keahlian yang dimiliki oleh Jaksa digunakan untuk kepentingan lain kecuali untuk kepentingan pengabdian (Altruistic Service) kepada hukum, negara dan masyarakat.

Jaksa yang hanya mengandalkan wewenang yang diberikan oleh undang-undang yang sungguh luar biasa besarnya, tanpa diimbangi dengan memelihara dan meningkatkan terus menerus expertisnya, akan menimbulkan "deprofessionalisation". Inilah sebetulnya proses yang sedang terjadi di tubuh Kejaksaan yang mana tercemin dari merosotnya kinerja Jaksa. Deprofessionalisation ini perlu diatasi dengan "reprofessionalisation" dengan upaya yang berkelanjutan dan bertingkat-tingkat, secara sistematis dan terencana sebagai mana misalnya program yang dianut oleh American BAR Association yang dilengkapi dengan ABA's Commission on Profesionalism. Mengacu dengan program ini, rasanya perlu juga Kejaksaan memikirkan untuk mempunyai Standard profesi Jaksa dengan Komisi Profesi Jaksa yang membina profesionalisme Jaksa untuk memenuhi pesan-pesan yang terkandung di dalam UU No. 16 Tahun 2004, khususnya yang berkaitan dengan pembinaan profesionalisme Jaksa dan sanksi terhadap Jaksa yang tidak profesional.

Sehubungan dengan terjadinya ekses terhadap profesionalisme Jaksa sebagaimana yang digambarkan oleh J. Illich tersebut, maka Jaksa harus kembali kepada etika Jaksa seperti yang tercantum dalam TATA KRAMA ADHYAKSA bahwa sebenarnya Jaksa itu adalah abdi hukum atau a man of law sekaligus abdi negara dan abdi masyarakat. Ide ini juga pernah dikemukan oleh N. Moore (dalam “Professionalism Reconsidered”) sebagai berikut: "… by pass the idea of professional and appeal directly to a spirit of public service among a group of citizens who happen to have special knowledge and skill in relation to the law and are thus in position to make unique contribution to the community in which they live".

Pasal 8 ayat (4) UU No. 16 Tahun 2004, sebenarnya harus menjadi fondasi bagi setiap Jaksa dalam melaksanakan fungsinya dan profesinya. Ayat tersebut mengatakan bahwa Jaksa dalam melakukan tugas wewenangnya harus berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan dan wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Apa yang dikandungkan oleh pasal 8 ayat (4) UU No. 16 Tahun 2004 itu, di dalam litterateur ilmu hukum dikenal dengan istilah "Ethics In Law" sebagai mana dikemukakan oleh Stan Ross (dalam “Ethics in Law”) di mana ethics in law ini merupakan "lawyer's responsibility and accountability".

Masalah ethics in law dibeberapa universitas di manca negara sudah menjadi compulsory courses, bahkan di Australia sudah terbentuk National Institute For Law, Ethics and Public Affairs yang maksud/tujuan utamanya research tentang legal ethics. Memenuhi perintah UU No. 16 Tahun 2004 tersebut di atas, rasanya perlu dipertimbangkan legal ethics menjadi mata kuliah di pusdiklat Jaksa, sebab di dalam hukum yang ditegakkan itu, otomatis tekandung etika hukum yang juga harus ditegakkan. Jadi, diakhir tulisan ini saya ingin mengingatkan kepada setiap jaksa bahwa: “MENEGAKKAN HUKUM SEBENARNYA BERARTI PULA PENEGAKKAN ETIKA HUKUM (Enforcement Of Ethics Law)”.

*) Staf Div. Anti Korupsi PIAR - NTT