Friday, April 18, 2008

Pernyataan Penolakan Tambang Emas di Hutan Lindung di Sumba

PERNYATAAN SIKAP

No. Khusus/BPMS- NTT/04/2008

PENOLAKAN dan PENCABUTAN SK GUB NTT NO. 344/KEP/HK/2007

TENTANG

PEMBERIAN KUASA PERTAMBANGAN PENYELIDIKAN UMUM KEPADA PT. RESOURCES JAKARTA DI TAMAN NASIONAL MAUPEU –TANAH DARUH, LALAWANGI DAN WANGGAMETI, PULAU SUMBA (SUMBA TIMUR, SUBA TENGAH, SUMBA BARAT DAN SUMBA BARAT DAYA)

Momen reformasi dan transisi demokrasi yang direbut oleh gerakan mahasiswa dan gerakan masyarakat sipil lainnya pada tahun 1998 telah dibajak oleh kepentingan elit-elit politik yang tak kalah korupnya dengan elit-elit politik rezim Orde Baru dan memperhamba diri kepada kuasa modal. Elit-elit politik Orde Baru yang bergincu reformis dan elit-elit politik reformis gadungan, senyatanya semakin dalam mengakumulasi pengerukan kekayaan alam, penghancuran lingkungan hidup, pengisapan tenaga-tenaga rakyat, dan menyuburkan kekerasan. Proses-proses penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat ini telah mengakibatkan terjadinya krisis yang tidak terpulihkan

Momen reformasi dan transisi demokrasi telah dibajak oleh kepentingan elit-elit politik yang tak kalah korupnya dengan elit-elit politik rezim Orde Baru dan memperhamba diri kepada kuasa modal. Elit-elit politik Orde Baru yang bergincu reformis dan elit-elit politik reformis gadungan, senyatanya semakin dalam mengakumulasi pengerukan kekayaan alam, penghancuran lingkungan hidup, pengisapan tenaga-tenaga rakyat, dan menyuburkan kekerasan. Proses-proses penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat ini telah mengakibatkan terjadinya krisis yang tidak terpulihkan

Krisis sosial budaya terjadi karena proyek-proyek pembangunan dan perluasan investasi telah meluluhlantakkan basis sosial dan kebudayaan rakyat di seluruh penjuru Nusantara. Konflik sosial antara rakyat dan negara, rakyat dan pemodal, juga antara rakyat dan rakyat semakin marak dan kompleks serta tak terselesaikan. Konflik-konflik sosial meningkat dengan dukungan kekuatan militeristik dari pihak yang lebih berkuasa dan kuat. Ambruknya sistem kebudayaan rakyat menjadikan rakyat tak mampu melakukan reproduksi sosial bagi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

Krisis ekologi terjadi karena negara, pemodal, dan sistem pengetahuan 'modern' telah mereduksi alam menjadi onggokan komoditi yang bisa direkayasa dan dieksploitasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi jangka pendek. Ekspansi sistem monokultur, eksploitasi hutan, industri keruk kekayaan tambang telah mengganggu dan menghancurkan fungsi-fungsi ekologi dan keseimbangan alam. Privatisasi kekayaan alam hanya diperuntukkan semata-mata tujuan komersial, bahkan dengan alasan konservasi sekalipun telah menjauhkan akses dan kontrol rakyat pada sumber-sumber kehidupan (agraria-sumber daya alam). Pada gilirannya, berbagai bencana lingkungan, seperti kebakaran hutan dan lahan, banjir, kekeringan, pencemaran, dan krisis air telah menjadi bencana yang harus diderita oleh rakyat dari tahun ke tahun.

Ditengah-tengah krisis seperti inilah NTT dirundung berbagai bencana, lingkungan, gisi buruk, kelaparan akibat salah urus negara yang telah berlangsung lama, Wakil Gubernur NTT malah mengeluarkan surat keputusan yang akan menjadi katalisator bencana di masa mendatang. Patut ditegaskan, pemerintahan propinsi era ini akan dicatat oleh generasi berikutnya sebagai fasilitator utama yang mempercepat terjadinya perubahan iklim,” karena, Pemerintah Propinsi NTT melalui Wakil Gubernurnya Drs. Frans Leburaya telah menunjuk PT Resource Jakarta melalui Surat Keputusan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur no.344/KEP/HK/2007 tertanggal, 18 Desember 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Kepada PT Resources Jakarta di Taman Nasional Maupeu Tanah Daruh dan Lalawangi Wanggameti Pulau Sumba dilintas Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sumba Barat seluar 364.500 Ha.

Pengalaman pembangunan nasional di masa lalu yang diwarnai dengan konflik hak atas sumberdaya alam antara masyarakat di satu pihak dengan pengusaha (investor) dengan dukungan para pejabat sipil DIpihak yang lain. Kondisi ini di satu pihak menyebabkan masyarakat pun merasa tidak aman mewujudkan kesejahteraannya karena sebagian besar energi sosialnya dihabiskan untuk melakukan perlawanan/resistensi

Berdasarkan argumentasi diatas maka kami aliansi masyarakat sipil NTT bersikap:

Gubernur melalui Wakil Gubernur NTT Segera mencabut Surat Keputusan yang ditandatangani oleh wakil gubernur NTT Frans Leburaya dengan no.344/KEP/HK/2007 tertanggal, 18 Desember 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Kepada PT Resources Jakarta di Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Lalawangi Wanggameti Pulau Sumba dilintas Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sumba Barat seluar 364.500 Ha dengan alasan :

”Ke depan, bencana ekologis akan makin sering terjadi di Pulau Sumba yang sangat tergantung pada kondisi ekosistim Taman Nasional diWanggameti akibat diberlakukannya SK No.344/KEP/HK/2007 tertanggal, 18 Desember 2007 dengan kepentingan eksplorasi. Seharusnya Wakil Gubernur mengeluarkan kebijakan tentang Penyelamatan dan Pemulihan Ekosisitem Taman Nasional Wanggameti karena tingkat kegentingan yang sudah sedemikian tinggi. Bencana ekologis adalah salah satu indikator utama kegentingan tersebut”

Kami Menghimbau pada seluruh masyarakat NTT dalam pilkada kedepan harusnya lebih bijak dan selektif serta kritis memilih calon pemimpin (Gubernur dan wakil Gubernur yang punya presepktif dan komitmen terhadap pembangunan lingkungan berkelanjutan agar dapat bebas dari kemiskinan akibat salah urus negara melalui kebijakan yang tidak sensitip lingkungan dan berbasis hak dasar

Kupang, 13 April 2008

Blok Politik i Masyarakat Sipil NTT

1. Pdt .Emil Hauteas, Rote, Jaringan Sodamolek

2. Pdt. Linda Kise , Kupang - Penfui

3. Pdt. Vian Makonimau , Takari

4. Jhon Balla, Bapikir, Maumere

5. Adrianus Pandie - Masy adat Rote-Nado

6. Martinus, Serikat Petani Manggarai

7. Samgar-Forum Lintas Desa-TTS

8. Arifin Betty, PIAR-TTS

9. Zarwo-Cis Timor

10. Viktor Manbait-Lakmas-TTU

11. Vincent Bureni -Bengkel Appek-Kupang

12. Eli Neonufa-Sek Forum Lintas Desa-TTS

13. Lery Mboeik-PIAR

14. Anton-Demos

15. Yustus Maro-Alor

16. Umbu – Sumteng-Presidium Pemuda

17. Abi Lololau-PKL Ampera

18. Paulus Paudju-Keuskupan Waetabula

19. Robert Mirsel-Maumere-Chandra ditya

20. Mustafa Makarim – NU

21. Abdulah – Suara HAM NU

22. Ruth Mesak –Rote Barat Daya

23. Sarce Foeh –Forum Warga Rote-Ndao

24. Pdt Ardy Lay-Sodamole-Rote

25. Libby S-Rumah Perempuan

26. Sofia De Haan-YAO

27. Ana Djukana-Kursor

28. Geby Emang-Anti Korupsi-Ende

29. Rm Dominikus Nong-Ketua Sekolah Tinggi Pastoral Ende, Sek KA Ende, Ketua J&P

30. Adi Nange – CO Kota Kupang

31. Pace Saubaki – Kel. Masy Adat

32. Romo Frans Amanue-Flotim

33. Dina Dethan Penpada-Sinode

34. Pendeta Sely Dethan Messak-Belu

35. Asmara Nababan

36. Yola Kase - TTS

37. Maria G. S. Ratna – Sopan Manggarai

38. Rony Marut – YBDM Manggarai

39. Wempi Anggal – Radio Komunitas Manggarai tengah

40. Agus Malana – Sumba Tengah

41. Abdulah Ulu Mando-PWI NU NTT

42. Heru Susanto – PW NU - NTT

43. Lodia Lukas, Belu-Penggungsi

44. Novita Amin, Fatayat NU

45. Megawati – Fatayat NU

46. Juwita Mustafa – Fatayat NU

47. Herman Lawa – Kota Kupang

48. Eldo Saubaki – Masy Adat

49. Esau Loe, Forum Warga Rote

50. Sevan Aome – Forum Warga Oesusu

51. Hesron Hailitik – Pemuda Gereja

52. Ian Hora Aba – Aliansi Kota

53. Lamber Poro – Forum Warga

54. Pdt. T. S. Makonimau – Takari

55. Novi Bela – PIAR

56. Yuli – Pemuda

57. Siti Asmah Yahya – NU

58. Asmara Nababan - Demos

59. Abdulah – ICW

60. Lamber Doke

Thursday, April 17, 2008

Perjalanan Pos Kupang

Surat kabar Pos Kupang kini menjadi baromometer situasi aktual NTT. Tetapi tak banyak yang tahu tentang suka dukanya membangun surat kabar di atas batu karang. Tak ada salahnya, kita mengintip cerita Yusran Pare, wartawan keliling Persda KPG Group, yang pernah merasakan banting tulang di Kupang.

Buku Kiriman Dion

“KAKA.. Ini be kirim buku 15 Tahun Pos Kupang. Baca sudah! Tapi jang bilang-bilang orang laen. Be cuma bawa beberapa sa untuk ketong pung teman yang perna di Kupang, na!”
ITULAH yang dibisikkan Dion Dosi Bata Putra, Pemimpin Redaksi Pos Kupang di sela-sela Rapat Kerja pimpinan koran-koran daerah Persda di Ciater, Subang, Jawa Barat, 5 Desember 2007. Ia merogoh ransel, mengeluarkan buku bersampul biru.
Saat membacanya kemudian, saya tersedot kembali ke Kupang. Kembali ke masa-masa belajar dari para guru, mulai dari Bildad sampai Pius Rengka. Dari pendeta Paul Bolla, sampai Pater Jan Menjang (alm). Dari Daniel Rattu sampai guru besar Damyan Godho, dan masih banyak nama lagi yang harus saya sebut dengan rasa hormat karena telah begitu bermurah hati membagikan ilmu mereka.


Selanjutnya KLIK DI SINI

Saturday, April 12, 2008

Celah-Celah korupsi (Pentingnya memantau anggaran publik)

Oleh Isidorus Lilijawa


Pada tanggal 25 � 28 Pebuari 2008 lalu, kurang lebih 20 orang jurnalis media massa lokal dan nasional yang ada di NTT juga para reporter radio terlibat dalam workshop penulisan �Meliput Anggaran Publik� yang diselenggarakan oleh Yayasan Pantau dan Yayasan Tifa Jakarta bertempat di Hotel Dwi Putra Ende. Selain penyajian materi jurnalistik, workshop ini menjadi berbeda karena para peserta lebih banyak berdiskusi soal anggaran publik di NTT; bagaimana cara membaca anggaran yang bermula dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan serta
bagaimana para jurnalis membuat reportase investigatif.

Mengapa penting bagi kita untuk memantau anggaran publik? Hemat saya memahami anggaran publik adalah salah satu kebutuhan mendasar masyarakat saat ini. Pertama, anggaran pemerintah merupakan instrumen kebijakan paling penting. Kedua, anggaran mencerminkan komitmen dan pilihan-pilihan yang dibuat pemerintah. Ketiga, anggaran merupakan alat yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan ekonomi dan pembangunan.

Pada prinsipnya ada 3 hak dasar manusia dalam proses anggaran. Pertama, hak politik yakni hak warga masyarakat untuk terlibat dalam proses anggaran dimulai dari proses perencanaan, pengesahan, implementasi dan audit. Kedua, hak informatif, adalah hak warga masyarakat untuk mengakses dan mengetahui dokumen publik (data dan informasi) tentang penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di dalamnya data dan informasi tentang anggaran. Ketiga, hak alokatif, yakni hak warga masyarakat (sektoral atau teritorial) untuk mendapatkan alokasi dana dari anggaran. Dari alokasi proses anggaran, kita dapat menentukan apakah pemerintah menghormati, melindungi dan memenuhi ketiga hak dasar manusia tersebut.

Anggaran sensitif HAM
Pada tahun 1999, pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang ini mencoba mengakomodir sebagian dari kovenan internasional hak ekonomi, sosial, dan budaya dan kovenan internasional hak sipil dan politik. Dan pada tahun 2005, pemerintah Indonesia telah meratifikasi kovenan internasional tentang hak-hak di atas dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dan Undang-Undang nomor 12 tentang Ratifikasi Hak Sipil dan Politik.

Negara memiliki kewajiban atas hak asasi manusia yakni: pertama, kewajiban atas proses. Artinya, negara harus melakukan upaya-upaya tertentu untuk menjamin keterpenuhan warganya atas hak asasi manusia tersebut.

Kedua, kewajiban atas hasil. Negara wajib mencapai kondisi tertentu di mana keterpenuhan hak asasi warganya telah terpenuhi.

Ketiga, kewajiban generik. Negara memiliki kewajiban untuk menghargai, melindungi dan memenuhi hak asasi warga negaranya.

Berkaitan dengan itu, kebijakan anggaran adalah instrumen penting yang dimiliki oleh negara untuk menjalankan kewajiban negara (state obligations) di atas. Kebijakan anggaran adalah ranah strategis yang menentukan seberapa jauh pemenuhan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi warga negara bisa dicapai. Ada 2 aspek pemenuhan hak asasi yang harus dijunjung tinggi oleh pemerintah, yaitu progressive realization dan full use of maximum available resources. Progressive realization berarti kewajiban pemerintah untuk terus-menerus meningkatkan pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya rakyatnya. Sedangkan full use of maximum available resources memiliki makna kewajiban bagi pemerintah untuk menggunakan semaksimal mungkin sumber-sumber ekonomi yang dimilikinya untuk pemenuhan hak asasi rakyatnya.

Perwujudan aspek progressive realization dalam kebijakan anggaran pemerintah adalah berupa kewajiban pemerintah untuk terus-menerus meningkatkan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk kesejahteraan sosial. Peningkatan alokasi anggaran untuk kesejahteraan sosial ini merupakan kenaikan nilai riil bukan hanya kenaikan untuk menyesuaikan inflasi. Pendek kata, dana yang dialokasikan untuk anggaran kesejahteraan sosial tahun ini mampu untuk membeli lebih banyak barang dan jasa kebutuhan rakyat dibandingkan tahun lalu.

Realisasi aspek full use of maximum available resources dalam kebijakan anggaran adalah kewajiban bagi pemerintah untuk semaksimal mungkin menggunakan sumber-sumber pendapatan anggaran pemerintah bagi pembelanjaan yang terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia seperti pendidikan, kesehatan, pangan, pekerjaan dan lain-lain. Berarti bila pemerintah mengalokasikan anggaran belanja untuk proyek fiktif dalam porsi besar sementara anggaran kesehatan untuk ibu dan anak sangat kecil, maka pemerintah telah melanggar aspek pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya ini.

Tak dapat dimungkiri bahwa alokasi dana APBD untuk pemenuhan hak asasi manusia selalu sedikit. Rinto Andriono dari IDEA memaparkan beberapa data yang menunjukkan bahwa alokasi anggaran untuk kesejahteraan sosial masih sangat rendah. Alokasi anggaran untuk pendidikan tahun 2003-2004 di beberapa kabupaten di Indonesia nampak sebagai berikut: Bantul (6,7%), Bulukumba (2,7%), Sleman (4,2%), Makassar (5,4%), Kebumen (5,8%). Padahal Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mensyaratkan alokasi anggaran 20% dari APBD untuk anggaran pendidikan.

Alokasi anggaran untuk kesehatan di beberapa kabupaten di Indonesia tampak sebagai berikut: Bantul (6,3%), Kupang (4,7%), Kulon Progo (10,8%), Lampung Timur (8,87%). Padahal retribusi pelayanan kesehatan yang dibayar masyarakat marjinal ketika berobat di Puskesmas dan RSUD merupakan penyumbang dana APBD nomor wahid. Tak heran bila Rinto Andriono berkelakar bahwa kita sebenarnya hidup dari keringat orang-orang sakit.

Dalam salah satu sesi diskusi saat workshop Meliput Anggaran Publik itu, peserta diberi contoh anggaran di NTT dan mencari kemungkinan penyelewengan anggaran tersebut. Saya dan beberapa teman mendiskusikan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende tahun 2007. Dari anggaran dalam setahun itu, kami menemukan bahwa 70% anggaran dimanfaatkan untuk kepentingan aparatur seperti biaya perjalanan, operasional kantor, ATK, makan, dan lain-lain. Hanya 30% yang pro rakyat seperti pembuatan akte kelahiran, foto KTP.
Dari 30% ini pun tidak semuanya untuk rakyat, toh di beberapa daerah untuk foto KTP rakyat masih harus bayar, begitupun akte kelahiran. Padahal sudah ada anggaran untuk itu. Ini berarti, anggaran setahun itu sangat tidak pro rakyat.

Lantas, di manakah komitmen untuk mengutamakan kebutuhan dan kepentingan rakyat? Toh, alokasi anggaran lebih banyak dihabiskan untuk aparat pemerintah ketimbang untuk rakyat.

Celah korupsi
Ideal anggaran yang sensitif HAM sebagaimana dipaparkan di atas ternyata susah untuk ditemukan dalam keseharian praktik pemerintahan kita seperti pada beberapa contoh yang juga telah dikemukakan sebelumnya. Korupsi dana APBD terjadi secara meluas dan sistemik. Korupsi terjadi dalam mendapatkan dana dan sekaligus dalam membelanjakan dana APBD. Korupsi dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah, DPRD dan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap dana APBD seperti pihak swasta yang ingin memenangkan tender proyek. Korupsi itu disebabkah oleh salah satunya masyarakat tidak dapat berpartisipasi dan tidak memiliki akses terhadap dokumen APBD.

Seperti karung beras yang bolong, anggaran daerah bocor sepanjang jalan: mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, mulai dari pengumpulan hingga pemakaian. Pos pendapatan disunat, pos belanja digelembungkan. Tim AJI Jakarta dalam buku Melawan Korupsi (2007: 61) mengemukakan celah-celah korupsi dalam penyusunan hingga pelaksanaan APBD sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Januari-Februari: menjaring aspirasi publik. Selama bulan-bulan ini kepala desa sibuk menggelar �Musyawarah Perencanaan Pembangunan� di tingkat desa. Dalam pertemuan ini kepala desa atau lurah minta warganya mengusulkan proyek yang mereka inginkan. Hasil musyawarah itu dibawa ke kecamatan. Di sini usulan dari desa disaring ulang: apakah kebutuhan itu mendesak? Apakah bermanfaat untuk kepentingan banyak orang? Pada tahap ini, prioritas pembangunan kecamatan ditegaskan kembali. Sayang, meskipun aturannya terkesan bottom up, pada kenyataannya hasil musyawarah jarang mencerminkan aspirasi warga desa. Yang sering terjadi, rumusan di desa merupakan daftar keinginan para elite, seperti kepala desa dan BPD

Maret: pupusnya usulan publik. Sekitar bulan ini rancangan pembangunan kecamatan dijadwalkan telah rampung dan diserahkan pada dinas terkait di kabupaten. Di sinilah suara arus bawah tersesat dalam belantara birokrasi dan kepentingan elite politik. Soalnya sederhana saja. Sebagai daerah otonom, setiap kabupaten telah memiliki semacam �GBHN� berupa rencana pembangunan jangka panjang. Acuan yang disusun Bappeda itu disusun berdasarkan jargon 'pembangunan berkesinambungan'. Repotnya, acuan yang disahkan DPRD ini tak dibuat melalui uji publik. Maksudnya, warga tak diberi kesempatan memberikan masukan atau partisipasi apapun dalam cetak biru pembangunan itu.

Selain itu, ada rencana pembangunan jangka menengah yang merupakan agenda bupati atua walikota terpilih. Agenda ini erat kaitannya dengan janji politik yang dijual saat kampanye
pemilihan kepala daerah. Dokumen inilah yang menjadi pedoman bagi para kepala dinas ketika menyusun rencana kerja masing-masing. Repotnya, dokumen ini seringkali melenceng dari acuan yang disusun Bappeda. Di sinilah letak potensi penyimpangan perumusan APBD: bupati dan walikota repot menyelaraskan kebutuhan desa, target kerja dinas terkait, acuan Bappeda, dan janji politiknya sendiri. Pada umumnya, dalam kasus-kasus seperti ini, kepala daerah cenderung mengejar kepentingan popularitas (realisasikan janji politiknya) ketimbang mengakomodir usulan warga dan tunduk pada kerangka rencana pembangunan jangan panjang.

Juni-Juli: aliran dana dari pusat. Pada pertengahan tahun mulailah digelar rapat koordinasi persiapan anggaran yang melibatkan Bappeda, berbagai dinas di daerah, dinas pendapatan, bagian keuangan serta sekretaris daerah. Pada bulan ini ketika Bappeda membahas rencana anggaran satuan kerja, kepala daerah akan menerbitkan Kebijakan Umum Anggaran. Isinya: proyeksi anggaran tahun berikutnya. Salah satu sumber keuangan yang penting adalah dana alokasi khusus dan dana alokasi umum yang besarnya ditentukan pusat. Untuk menjala dana alokasi ini, bupati harus sering kali mondar mandir ke Jakarta untuk urusan lobi. Pada dasarnya, dana pemerintah pusat yang dikucurkan ke daerah terdiri dari empat jenis: dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil dan dana dekonsetrasi. Tiga yang pertama masuk APBD, sedangkan yang terakhir langsung dikirimkan dari departemen kepada dinas terkait di daerah.

September-Oktober: persiapan anggaran. Pada bulan ini akan keluar dokumen hasil sinkronisasi antara Rancangan Anggaran Satuan Kerja dan Kebijakan Umum Anggaran. Berdasarkan ini bupati menyusun nota pengantar keuangan RAPBD. Nota ini disampaikan kepada DPRD. Di sinilah lobi-lobi ketat dan negosiasi kembali terjadi, misalnya untuk mengubah besaran anggaran untuk proyek tertentu. Seluruh proses pembahasan anggaran di Bappeda berlangsung dalam rapat tertutup. Di sinilah sering terjadi proses �dagang sapi� antara kepala dinas dengan Bappeda untuk menggolkan proyek yang mereka inginkan. Seringkali kepala dinas bahkan sudah punya 'kontrak' dengan kontraktor/rekanan swasta sebelum anggaran disetujui.

November-Desember: rapat-rapat pengesahan. Setelah bupati atau walikota memasukkan Nota Pengantar Keuangan RAPBD pada bulan November ke DPRD, maka proses pengesahan anggaran pun dimulai. Rapat-rapat marathon antara komisi-komisi di DPRD dan kepala-kepala dinas mulai digelar. Rancangan anggaran kembali dibongkar, dicoret dan �disesuaikan�. Di tahap ini, potensi korupsi yang paling umum terjadi adalah suap dari kalangan eksekutif yang tak ingin rencana proyeknya diotak-atik anggota DPRD. Bentuk suap bermacam-macam. Selain uang tunai, suap bisa berupa usulan kenaikan tunjangan dan fasilitas untuk anggota DPRD. Potensi korupsi yang lain adalah dalam penggunaan dana perimbangan, DAK
dan DAU.

Tahun berikutnya: pelaksanaan anggaran. Dalam tahap ini ada sejumlah trik untuk membobol anggaran. Pertama, tender fiktif. Tender digelar dengan berita acara palsu, seolah-olah pemenang tender telah melalui proses yang seharusnya.

Kedua
, tender yang diikuti dengan subkontrak. Ada modus lain, pemenang tender men-subkontrakkan pekerjaannya. Ini bisa menjadi persoalan serius jika perusahaan pelaksana ternyata tak punya kualifikasi untuk mengerjakan proyek.

Ketiga, memainkan spesifikasi barang. Ini cara lama yang muncul dengan berbagai variasi. Resepnya sama: dinas sebagai pemilik proyek memberi 'arahan' pada barang produksi perusahaan tertentu, misalnya mobil dengan spek dari perusahaan tertentu.

Keempat, memainkan 'harga jasa' atau konsultasi. Korupsi anggaran lebih sulit dideteksi jika yang dimainkan adalah proyek pengadaan jasa misalnya pelatihan, konsultasi atau seminar. Jasa konsultan mudah mendikte dinas pemerintah dalam penentuan harga.

Kelima
, duplikasi anggaran. Ini trik lama tapi masih sering dipakai karena sulit ketahuan. Pos perjalanan dinas anggota DPRD, misalnya dialokasikan sekaligus pada beberapa dinas, selain tentu saja muncul dalam pos operasional DPRD. DPRD sering �menitipkan� anggarannya
pada dinas-dinas.

Keenam, memakai tangan perusahaan siluman. Modus lain, pengadaan jasa oleh perusahaan tak berkualitas. Misalnya, dengan cara menggelar pelatihan dengan menyewa lembag training tak bermutu dan karena itu mau dibayar murah. Sering terjadi, duapertiga biaya kursus masuk kembali ke kantong para pejabat.

Ada begitu banyak celah korupsi mulai dari penyusunan hingga pelaksanaan APBD. Apakah kita tetap menjadi rakyat yang tidak mau tahu dengan semuanya itu? Ataukah kita tergerak untuk turut memantau dan terlibat dalam proses perencanaan, penyusunan hingga pelaksanaan anggaran publik itu? Semuanya kembali kepada kita. Sudah saatnya rakyat bangun dari tidur panjang ketakpedulian pada anggaran. Dan yang lebih penting dari itu adalah agar kita juga tidak tepeleset pada celah-celah korupsi yang sama. Mari kita pantau APBD kita dan jadilah
rakyat yang melek anggaran publik.

*Jebolan STFK LEdalero. Saat ini Koordinator Program
ACILS-LPA NTT.