Siaran Pers Yayasan Peduli Timor Barat
(
Harus Dihentikan Tindakan Ilegal Australia di Laut Timor
Pemerintah Republik Indonesia harus berani menghentikan tindakan Australia yang terus menangkap para nelayan tradisional Indonesia yang mencari ikan dan biota laut lainnya di Laut Timor dan Arafura,karena tindakan Australia tersebut tergolong illegal,hal ini ditegaskan Ketua Kelompok Kerja Celah Timor dan Gugusan Pulau Pasir,Ferdi Tanoni di Kupang,Jum’at (30/11) menanggapi maraknya para nelayan tradisional Indonesia ditangkap petugas Australia di Laut Timor.
Sebagaimana ramai diberitakanSebanyak 201 nelayan
Jumlah mereka dipastikan meningkat menjadi 201 orang dengan datangnya 72 awak dari delapan kapal yang beberapa hari ini ditangkap kapal patroli Australia," kata Sekretaris I/ Pensosbud Konsulat RI Darwin, Buchari Hasnil Bakar, Kamis (29/11) Tindakan Australia menangkap para nelayan Indonesia yang secara tradisional telah beraktivitas di Laut Timor semenjank 450 tahun lalu,jauh sebelum Australia terbentuk menjadi sebuah Negara itu illegal,tegas Tanoni dengan dasar bahwa, Zona Perikanan Australia di Laut Timor itu diklaim sepihak saja oleh Australia,kemudian Zona Perikanan Australia yang ada itu diproklamirkan lagi secara sepihak pula oleh Australia sebagai Zona Ekonomi Eksklusif Australia (ZEE) yang mengakibatkan wilayah ZEE Australia hanya berjarak 80 kilometer saja dari Pulau Rote.
Belum puas dengan klaim sepihaknya atas wilayah Laut Timor,tandas Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) ini,kembali Australia menekan Indonesia dengan menetapkan dan menjadikan Gugusan Pulau Pasir sebagai Cagar Alam Nasional Australia secara sepihak lagi. Anehnya,kata Tanoni,semua klaim unilateral Australia di Laut Timor dan Arafura ini dengan sangat mudah pula disetujui sepenuhnya oleh Departemen Luar Negeri Indonesia yang dibuktikan/ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian RI Australia di Perth oleh Ali Alatas mantan Menteri Luar Negeri RI dan Alexander Downer mantan Menteri Luar Negeri Australia pada tanggal 14 Maret 1997.
Namun,Perjanjian 1997 ini yang diberi judul Perjanjian Kerja Sama RI Australia tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Batas-batas dasar laut tertentu di Laut Timor dan Laut Arafura tercakup pula didalamnya Gugusan Pulau Pasir ini hingga saat ini belum diratifikasi,katanya. Perjanjian yang hanya berisi 11 pasal tersebut dengan jelas mengatakan (pasal 11) bahwa
“Perjanjian ini harus diratifikasi dan akan mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam-piagam ratifikasi”, dengan demikian jika dilihat dari penegasan isi perjanjian ini,maka sudah jelas pula bahwa Australia belum secara sah memiliki ZEE dan batas-batas dasar laut tertentu di Laut Timor dan Arafura. Ssehingga tidak ada dasar sama sekali bagi
tradisonal Indonesia yang beraktivitas di Laut Timor dan Laut Arafura adalah sebuah tindakan yang “Illegal” dan telah melanggar hak-hak azasi manusia yang bersifat universal.
Kupang,Jum’at 30 Nopember 2007
Yayasan Peduli Timor Barat
(
Jalan Perwira 33
Kupang-Timor Barat
Nusa Tenggara Timur
Email:westtimorcarefoundation
No comments:
Post a Comment