Friday, May 25, 2007

Demonstran Menuntut Pilkada Ulang

Sekelompok warga Kota Kupang kembali berdemonstrasi di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang, Rabu, 23 Mei. Para demonstran menuntut KPUD mengulang Pilkada dan mengijinkan pemilik Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Kota Kupang memberikan suara meski belum terdaftar sebagai pemilih tetap.

“Mula-mula demonstran kumpul di kantor DPD Partai Golkar NTT di Jalan El Tari, sekitar 800 meter dari kantor KPUD,” lapor Palce Amalo, kontributor Kabar NTT, di Kupang.

Polisi menangkap 14 aktivis karena memegang senjata tajam dan membawa mereka ke Kantor Polres Kota Kupang. Setelah diperiksa polisi mengijinkan mereka pulang, tapi barang bukti tiga parang dan dua bilah pisau harus “menginap" di Polresta.

Menurut pengakuan Nelis Nesi, warga Kelurahan Naioni, kepada Pos Kupang, seorang kepala dinas di Kota Kupang turut mendalangi demonstrasi tersebut. "Mereka jemput kami sekitar jam 10 di kampung. Katanya kami akan dibawa pesiar di Kupang," cerita Nelis. (Red)

Pendemo yang sama, juga melakukan aksi demo di gedung DPRD Kota Kupang. Di sana mereka diterima berdialog dengan Ketua DPRD Kota Kupang, Dominggus Bolla dan Wakil Ketua, Edwin Fanggidae.

Dalam dialog, Sekretaris Aliansi Penegak Kebenaran dan Keadilan Kota Kupang, Hermanus Th. Boki, S.Pd mengungkit pelanggaran selama proses Pilkada. Menurut dia, penetapan paket calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe dan Drs. Daniel Hurek oleh KPUD melanggar PP No. 6 Ttahun 2005 karena perolehan suara koalisi partai yang mengusung paket ini tidak mencapai 15 persen. Selain itu dia menuding ada kolusi antara paket tersebut dengan tiga anggota KPUD.

Boki juga menegaskan bahwa keputusan bersama untuk memberikan kesempatan kepada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk ikut mencoblos dengan memperlihatkan KTP dan kartu keluarga, melanggar Pasal 35 PP No. 6 Tahun 2005).

Karena itu, pihaknya meminta KPUD menghentikan seluruh proses Pilkada termasuk pleno untuk mengesahkan hasil Pilkada. Pihaknya juga menuntut KPUD untuk menggelar Pilkada ulang.

Saat pemungutan suara, katanya, ada manipulasi kertas suara di TPS 19 Kelurahan Oebobo. Dimana sebelum pencoblosan, ternyata sejumlah kertas suara telah dicoblos.

"Karena itu kami meminta kepada pimpinan DPRD Kota Kupanguntuk tidak merekomendasikan hasil Pilkada Kota kupang yang diselenggarakan 21 Mei 2007 kepada Mendagri," tegasnya.

Menyikapi itu, Ketua DPRD Kota Kupang, Dominggus Bolla mengatakan akan membawa persoalan itu ke dalam rapat Dewan, hari ini, Kamis (24/5/2007). Pos Kupang.

No comments: