(Refleksi Perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2007)
Oleh. Paul SinlaEloE
Penulis adalah Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah merativikasi Konvensi Anti Korupsi di Merida, Meksiko pada tanggal 9 Desember 2003. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Anti Korupsi Sedunia dan oleh karenanya pada tanggal 9 Desember setiap tahunnya semua negara di dunia merayakannya. Indonesia yang juga merupakan salah satu negara yang mengikatkan diri dan tunduk pada konvensi anti korupsi ini, pada tanggal 9 Desember 2007 juga secara nasional merayakan hari anti korupsi. Di sepanjang jalan utama di setiap kota di Indonesia, banyak bertebaran spanduk-spanduk seruan moral dari Instansi penegak hukum untuk tidak melakukan korupsi. Sungguh sebuah ajakan yang sangat mulia. Bukan saja karena korupsi itu memang perbuatan dosa, melainkan juga bahwa korupsi saat ini, perlahan namun pasti, telah berkembang menjadi semacam budaya baru di kalangan masyarakat.
Namun sekarang, berharap banyak terhadap seremonial yang dilakukan oleh pengambil kebijakan semacam ini merupakan sesuatu yang tidak penting. Telinga, dan bahkan hati sebagian pejabat dan ‘orang-orang berkuasa’ lain di negeri ini sudah semakin bebal dengan semacam seremonial anti-korupsi. Jika punya kekuatan dan kekuasaan, hukum di pengadilan akan sangat mudah dilolosi, hanya dengan sedikit mengeluarkan duit hasil korupsi untuk menyogok. Oleh karena itu, agak lucu sebenarnya jika mendengar peringatan Hari Anti Korupsi di Negeri Sarang Korupsi dilaksanakan secara meriah, dan malah menghambur-hamburkan lagi banyak uang rakyat, yang dalam pelaksanaannya di lapangan, dana peringatan tersebut masih berpeluang untuk ditilep oleh panitia pelaksana. Perayaan hari anti korupsi di Indonesia, ibarat sebuah aktivitas yang kontraproduktif.
Peringatan Hari anti Korupsi juga dilaksanakan oleh Instansi/aparat Penegak Hukum di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ironisnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa perayaan hari anti korupsi sedunia di NTT ini dilakukan ditengah menjamurnya praktik korupsi. Di NTT, korupsi sudah merambah kemana-mana mulai dari tingkat Provinsi sampai pada level desa bahkan sudah sangat menggerogoti lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sehingga muncul kesan, praktik korupsi di NTT telah menjadi ”gaya hidup” baru kalangan pejabat atau birokrat di provinsi yang masuk dalam kategori miskin ini.
Bertolak dari fakta yang demikian, maka dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia tahun 2007, patut kiranya seluruh warga NTT melakukan refleksi terhadap kinerja aparat hukum dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi. Untuk itu, catatan akhir tahun 2007 dari Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR), dapat dijadikan sebagai salah satu bahan refleksi bersama.
PIAR NTT merupakan salah satu organisasi non pemerintah (NGO) yang bersifat independent dan non profit yang konsern terhadap persoalan korupsi, dalam aktivitasnya pada tahun 2007, melakukan pemantauan dan advokasi terhadap 80 kasus dugaan korupsi yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi, yaitu: Prov. NTT, Kota Kupang, Kab. Kupang, Kab. TTS, Kab. TTU, Kab. Belu, Kab. Alor, Kab. Rote Ndao, Kab. Sumba Timur, Kab. Sikka, Kab. Ende, Kab. Flotim, Kab. Ngada, Kab. Manggarai. 80 kasus dugaan korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT ini terdiri dari 8 kasus baru (Kasus yang terjadi di Tahun 2006 & 2007) sedangkan kasus lama (kasus yang terjadi Tahun 1999 s/d 2005) berjumlah 72 kasus. Dari 80 kasus dugaan korupsi di NTT yang dipantau oleh PIAR, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp. 215.464.750.567,00 (Dua Ratus Lima Belas Milyar Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
Hasil Pantauan PIAR NTT juga menunjukan bahwa dari 80 kasus dugaan korupsi terdapat 363 pelaku bermasalah dan Mark Up merupakan modus operandi korupsi terbanyak. Perincian berdasarkan jabatan dari 363 pelaku bermasalah ini adalah sebagai berikut: DPRD sebanyak 204 orang, Bupati/Walikota sebanyak 7 orang, Wakil Bupati sebanyak 3 orang, Pejabat PEMDA sebanyak 54 orang, Pelaku swasta sebanyak 34 orang, panitia tender sebanyak 6 Orang, PIMPRO/BENPRO sebanyak 14 orang, pejabat bank 3 orang, pejabat PDAM 5 orang, anggota KPU 5 orang dan lain lain (Termasuk Gubernur NTT) sebanyak 28 orang. Ke 363 pelaku bermasalah ini ditangani oleh pihak kepolisian sebanyak 131, kejaksaan sebanyak 196 sedangkan yang di tangani oleh PN/PT sejumlah 36 orang.
80 kasus dugaan korupsi yang di pantau oleh PIAR NTT ini oleh aparat penegak hukum di Split menjadi 183 berkas perkara, dengan rincian penanganan sebagai berikut: Pertama, KEPOLISIAN. Hasil pantauan PIAR NTT menunjukan bahwa pihak kepolisian menangani 36 berkas perkara dengan 131 pelaku bermasalah. Dari 131 pelaku bermasalah ini, pihak kepolisian telah menentapkan 117 orang pelaku bermasalah dengan status tersangka dan 14 orang pelaku bermasalah laiannya belum ditetapkan status hukumnya. (NB: Karena pelaku bermasalah yang diperikasa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi di NTT, dalam amatan PIAR berpeluang besar menjadi tersangka, maka dalam kajian ini yang berstatus saksi oleh PIAR dianggap belum memiliki status hukum). Dalam penuntasan kasus dugaan korupsi di NTT, pihak Kepolisian juga telah meng-SP3-kan 1 kasus dugaan korupsi, yakni: “Kasus Dugaan korupsi dana bantuan operasional DPRD Kota Kupang TA 2003-2004”.
Kedua, KEJAKSAAN. Hasil pantauan PIAR NTT menunjukan bahwa ada 111 berkas perkara yang ditangani oleh aparat kejaksaan dengan jumlah pelaku bermasalah sebanyak 196 orang. Status hukum dari para 196 pelaku bermasalah ini adalah tersangka berjumlah 151 orang, terdakwa sebanyak 19 orang dan terdapat 26 orang pelaku bermasalah yang belum ditetapkan status hukumnya. Dalam penuntasan kasus dugaan korupsi di NTT, masih sering terjadi ”bolak-balik” berkas perkara dari para tersangka antara kepolisian dan kejaksaan. Bahkan berkas perkara dari Bupati Kupang, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan di Kab. Kupang, berkas perkaranya bolak-balik selama 9 kali, sejak tahun 2003.
Ketiga, PN/PT. Hasil pantauan PIAR NTT menunjukan bahwa ada 36 palaku bermasalah36 berkas perkara yang masuk dalam proses persidangan di PN/PT dengan jumlah pelaku bermasalah sebanyak 36 orang. Dalam persidangan terhadap ke 36 pelaku bermasalah ini, Hakim PN/PT telah memutuskan 18 orang atau (50 % berkas perkara) divonis bebas, 8 orang (22 % berkas perkara) di putus bersalah dan untuk yang belum divonis sebanyak 10 orang (28 % berkas perkara).
Sejalan dengan gambaran kinerja aparat hukum dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di NTT, maka yang menjadi pertanyaan refleksi untuk direnungkan bersama adalah pantaskah institusi/aparat penegak hukum di NTT memasang spanduk anti korupsi untuk merayakan hari anti korupsi sedunia pada tahun 2007....???? Only Heaven knows.
No comments:
Post a Comment